Pemuda
Harus Mampu Mengelola SDM Dan SDA
Kita harus mengambil sikap
dalam membangkitkan jiwa kewirausahaan pemuda, dengan harapan lebih banyak
nantinya usahawan-usahawan muda yang lahir di Indonesia. Program Kelompok Usaha
Pemuda Produktif (KUPP) dan Kelompok Wirausahawan Pemuda (KWP) yang
diselenggarakan oleh Kemenpora sudah sesuai dengan Undang Undang Kepemudaan No
40/2009. Namun, perlu adanya payung hokum yang menguatkan (Permen) dalam
membuat sebuah badan yang khusus menangani serta membidangi kewirausahaan
pemuda (lembaga keuangan khusus). Sementara itu, tentunya kemampuan mengelola
SDM dan SDA menjadi penting dan harus dicermati. Hal tersebut :”setali tiga
uang” maka pemerintah harus melaksanakan pelatihan dan penyediaan permodalan.
Penyadaran, pemberdayaan, pengembangan intisari penting UU Kepemudaan No
40/2009. Satu hal yang harus kita yakini bersama bahwa bila pemuda diperintah
untuk bekerja, pasti akan baik hasilnya yang diimbangi dengan akses kemudahan
mendapatkan permodalan yang berdampak “masiv”. Oleh karena itu, harus ada
intervensi dari pemerintah kepada akses modal dengan langkah-langkah preventif,
dalam mengantisipasi proses menjalankan usaha pemuda dengan pembangunan mental
pemuda yang tak pernah ada kata gagal dalam berwirausaha. Kemitraan sangat
penting dalam pengembangan kewirausahaan pemuda. Tanpa adanya hal tersebut,
tentunya tidak akan efektif dalam langkah kedepan. Siapkan mental dalam
melakukan wirausaha dengan menyatukan semangat dan terus berjuang demi keadilan
generasiku. (ziz)
(Sumber : Kegiatan Membangun
Daya Juang Pemuda, Kemenpora, Studio 7 TVRI, 19-9-2013)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar