Kamis, 19 September 2013

BKPRMI Jaksel : UU Kepemudaan No 40/2009


Undang Undang Kepemudaan Akan Segera Diterapkan 

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan yang rencananya pada tanggal 14 Oktober 2013 ini akan diterapkan. Undang Undang tersebut lahir karena melihat proses, kurang jelas, dan jalan ditempat. Bahkan menjadi permasalahan yang “krusial” tentang diberlakukannya usia pemuda 16-30 tahun. Hal ini, tentu akan “berimbas” kepada 116 OKP yang dinaungi oleh KNPI yang sebagian besar pengurus intinya bermasalah pada usia. Tentunya Undang Undang ini akan sangat merugikan KNPI secara umum serta khusus. Undang Undang tersebut terkesan dipaksakan. Jika dilihat ada dua subyek yang “kontradiksi” dari penjelasan pasal per pasal dalam Undang Undang tersebut, yaitu pemuda dan organisasinya. Disisi lain pemuda haruskan konsisten dalam menerima perubahan, peraturan “jelas” sebagai “grand design” pembangunan pemuda, desiminasi, dan revitalisasi. Semua punya konsekwensi logis dan “berjalan”.  Dengan demikian perlu adanya konteks kultural dalam pengembangan dan pemberdayaan pemuda serta OKP. Dalam aspek sosiologis, usia menjadi penting untuk kaderisasi. Oleh karena itu, pemerintah “wajib” memberikan pengayaan pada pemuda serta meningkatkan “sinergisitas” dalam membangun pemuda dan OKP Indonesia ke depan.  (ziz)

(Sumber : Kegiatan Desiminasi UU No 40/2009, Kemenpora, Studio 7 TVRI, 18-9-2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar