Undang
Undang Kepemudaan Akan Segera Diterapkan
Undang Undang Nomor 40 Tahun
2009 Tentang Kepemudaan yang rencananya pada tanggal 14 Oktober 2013 ini akan
diterapkan. Undang Undang tersebut lahir karena melihat proses, kurang jelas,
dan jalan ditempat. Bahkan menjadi permasalahan yang “krusial” tentang
diberlakukannya usia pemuda 16-30 tahun. Hal ini, tentu akan “berimbas” kepada
116 OKP yang dinaungi oleh KNPI yang sebagian besar pengurus intinya bermasalah
pada usia. Tentunya Undang Undang ini akan sangat merugikan KNPI secara umum
serta khusus. Undang Undang tersebut terkesan dipaksakan. Jika dilihat ada dua
subyek yang “kontradiksi” dari penjelasan pasal per pasal dalam Undang Undang
tersebut, yaitu pemuda dan organisasinya. Disisi lain pemuda haruskan konsisten
dalam menerima perubahan, peraturan “jelas” sebagai “grand design” pembangunan pemuda,
desiminasi, dan revitalisasi. Semua punya konsekwensi logis dan “berjalan”. Dengan demikian perlu adanya konteks kultural
dalam pengembangan dan pemberdayaan pemuda serta OKP. Dalam aspek sosiologis,
usia menjadi penting untuk kaderisasi. Oleh karena itu, pemerintah “wajib”
memberikan pengayaan pada pemuda serta meningkatkan “sinergisitas” dalam
membangun pemuda dan OKP Indonesia ke depan. (ziz)
(Sumber : Kegiatan
Desiminasi UU No 40/2009, Kemenpora, Studio 7 TVRI, 18-9-2013)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar